Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pencacahan SUSENAS Maret Tahun 2024

Dirilis pada 25 Maret 2024Sensus dan Survey

Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) merupakan survei rumah tangga mengenai berbagai karakteristik sosial ekonomi penduduk, terutama yang erat kaitannya dengan pengukuran tingkat kesejahteraan masyarakat. Materi Susenas yang sifatnya lebih rinci/sasaran, yang dikumpulkan setiap tahun pada Bulan Maret dengan jenis yang ditanyakan adalah konsumsi, pengeluaran dan pendapatan. Beberapa indikator strategis yang dihasilkan Susenas adalah data terkait pendidikan, kesehatan, perumahan, tingkat konsumsi masyarakat dan tingkat kemiskinan.Sebelum ke lapangan, para petugas SUSENAS telah dibekali materi meliputi konsep definisi dan tata cara pencacahan maupun pengawasan, sehingga diharapkan dapat menghasilkan data yang berkualitas. SUSENAS dilakukan oleh 33 PCL dan 16 PML. Setiap 1 PML bertugas mengawasi 2 orang PCL, dimana setiap PCL mengerjakan 1 hingga 2 Blok Sensus.Pencacahan rumah tangga sampel SUSENAS mulai dilaksanakan pada 19 Februari 2024 hingga 9 Maret 2024. Semua petugas SUSENAS diharapkan berkewajiban menjaga SOP yang ada dan mendapatkan data yang berkualitas. Dengan adanya data yang baik dan berkualitas dapat menghasilkan informasi yang akurat dan dapat diandalkan untuk mendukung pemerintah dalam melakukan perencanaan dan evaluasi pembangunan yang tepat dan berkelanjutan.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Rote Ndao

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial