Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pendataan Survei Perilaku Anti Korupsi 2024

Dirilis pada 25 April 2024Sensus dan Survey

Korupsi merupakan permasalahan serius yang dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas, dan membahayakan pembangunan ekonomi, sosial politik, serta menciptakan kemiskinan secara masif sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat serta lembaga sosial. Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penyedia data statistik yang berkualitas salah satunya bertanggung jawab dalam pengumpulan data terkait perilaku anti korupsi yang digunakan sebagai bahan perencanaan dan evaluasi program pembangunan. Berdasarkan Perpres Nomor 59/2017 tentang Pencapaian Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), korupsi menjadi salah satu tujuan global di mana sasarannya adalah mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya secara substansial. Dalam Metadata SDGs, Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) merupakan sumber data dari indikator 16.5 yang bertujuan untuk mengukur persepsi atau penilaian masyarakat terhadap berbagai bentuk perilaku dan akar korupsi.Pendataan SPAK dilaksanakan pada 22 April - 6 Mei 2024 dengan jumlah sampel sebanyak 60 rumah tangga yang tersebar di beberapa desa/kelurahan. Semua petugas diwajibkan menjaga Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan mendapatkan data yang berkualitas. Dengan adanya data yang baik dan berkualitas maka dapat dihasilkan informasi yang akurat dan dapat diandalkan untuk mendukung pemerintah dalam melakukan perencanaan dan evaluasi pembangunan yang tepat dan berkelanjutan.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Rote Ndao

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial